Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK

Rabu 28-02-2024,05:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Debitur Harus Tahu, Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal, Salah Satunya Masuk Blacklist

Perlu diketahui, bahwa batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga dan denda keterlambatan pinjol ini sudah berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024. 

Bagi nasabah yang telah meminjam dana di pinjol dan telah menandatangani perjanjian pendanaan sebelum SEOJK tersebut berlaku, tetap dikenaikan bunga dan denda keterlambatan sesuai dengan perjanjian sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan. 

BACA JUGA:Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!

Sementara, untuk perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK berlaku , diperlukan perubahan setelah berlakunya SEOJK ini.

Dalam artian perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK.

BACA JUGA:Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang ke Rumah? Catat, Ini Waktu Penagihannya

Berikut ini adalah aturan bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK:

1. Bunga pinjol pendanaan produktif 

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut. 

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024). 
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

BACA JUGA: Jangan Panik, Ini Solusi Terjerat Pinjol Legal dan Tips Menggunakan Pinjol Agar Hutang Tidak Menumpuk

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif 

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.  

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024). 
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025). 
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026). 

BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data

Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman. 

Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.

Kategori :