Minta Pendampingan Hukum, 4 OPD Pemprov Bengkulu Teken MoU dengan Kejati Bengkulu

Rabu 28-02-2024,21:13 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Empat Organisasi Perangat Dearah Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan MoU dalam bidang Perdata dan Tata usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu 28 Februari 2024. 

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Lengkap 20 Nama Pertama dari 85 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu yang di Rotasi

Empat OPD Provinsi Bengkulu itu diantaranya Badan Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pengan Hortikultura, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. 

Rina Virawati  sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan, selain OPD diatas, Kejati Bengkulu sudah menerima 24 OPD Pemprov Bengkulu yang meminta pendampingan hukum. Untuk di Kabupaten, biasanya langsung dengan Kejari jajaran.

BACA JUGA:Daftar Nama Lengkap Nomor 21-40 dari 85 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu yang di Rotasi

"Hari ini melakukan perjanjian kerja sama dengan 4 OPD Pemprov Bengkulu. Selain OPD tersebut, hingga hari ini di bulan Februari 2024, Kejati Bengkulu telah menerima 24 OPD meminta pendampingan hukum," kata Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Daftar Nama Lengkap Nomor 41-60 dari 85 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu yang di Rotasi

Untuk OPD lain yang ingin meminta pendampingan Kejati Bengkulu atau Kejari jajaran diharapkan mengusulkan sesuai aturan.


--

Sampaikan permasalahan apa yang sedang dihadapi, kemudian kirimkan surat ke kejaksaan. Karena setiap OPD pasti punya permasalahan berbeda-beda.

Bentuk pendampingan hukum yang diberikan tentunya juga akan berbeda. Setelah semua tahapan dilakukan, ditindak lanjuti dengan rapat awal dengan OPD terkait untuk membahas tindak lanjut permasalahan yang mereka hadapi. 

BACA JUGA:Daftar Nama Lengkap Nomor 61-85 dari 85 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu yang di Rotasi

Tugas jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Setelah adanya perjanjian kerja sama, selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) atau permintaan pendampingan hukum dari pemberi kuasa kepada Kejati Bengkulu untuk memanfaatkan kewenangan Kejati di Bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA:Tengah Godok Progam Olah Rasa, Menpora Berharap Disway Group Berkontribusi Dukung Program Kepemudaan

Kategori :