"Masing-masing OPD sampaikan permasalahan yang mereka hadapi, silahkan bersurat memohon pendampingan hukum. Nanti akan ditindak lanjuti, rapat bersama dengan OPD terkait membahas permasalahan apa yang mereka hadapi sekaligus tindak lanjut kedepannya," imbuhnya.
BACA JUGA:Daftar Caleg Artis Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Siapa Saja? Cek di Sini
Pendampingan yang dilakukan Kejati Bengkulu sesuai diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Gubernur Terbitkan Surat Edaran, Gunakan Batik Besurek Tiap Kamis
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memiliki kewenangan khusus untuk bertindak dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, terutama dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
--
BACA JUGA:Buku 'Bengkulu Hebat' Karya Gubernur Ubah Stigma Negatif dan Ekspose Potensi Alam Bengkulu
"Pendampingan tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (2) tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ungkap Kajati.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri: Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, Yudi Satria mengatakan, penting setiap OPD mendapatkan pendampingan.
Untuk memastikan proses fisik dan non fisik yang dilaksanakan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai dipertengahan jalan ada permasalahan baru mengurus untuk meminta pendampingan.
Selain itu, belum tentu semua kepala dinas tahu hukum. Untuk itu sangat penting jika OPD melaksanakan PKS untuk meminta pendampingan hukum sejak awal.
BACA JUGA:Rakortekrenbang 2024, Sekjen Kemendagri Wakili Mendagri Paparkan 6 Arahan Penting
"Belum tentu semua Kadis itu tahu hukum, belum tahu aturannya. Dengan adanya pendampingam, harapannya semua rekan-rekan paham apa yang harus dilakukan, bagaimana cara mengerjakan, waktunya kapan itulah guna pendampingan itu," tutup Yudi.
(Rendra Aditya)