7. Isi lengkap e-form BSI KUR sesuai yang Anda pilih
8. Tuliskan Nama, Nomor Telepon, dan alamat email aktif
9. Tentukan Provinsi lalu pilih Kabupaten/Kota sesuai domisili Anda
10. Klik tombol 'Daftarkan Saya'
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2024 Rp 100 Juta Tanpa Bunga, Segera Siapkan Berkasnya
Jika pengajuan secara online terlalu ribet, berikut cara offline-nya:
- Datang ke cabang BSI terdekat dengan membawa syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan lalu mengisi form pengajuan
- Kemudian, dokumen dan form diserahkan kepada petugas bank
- Petugas BSI akan melakukan survei usaha
- Jika disetujui, maka langsung menandatangani akad atau perjanjian KUR BSI
- Uang pinjaman akan langsung cair. Kemudian mengangsur sesuai dengan tanggal jatuh tempo
Untuk lama proses pengajuan KUR BSI 2024 hingga pencairan dari pihak BSI kurang lebih dari 5 hari kerja hingga 14 hari kerja.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2024 Pinjaman Rp 25-50 Juta Bebas Bunga, Angsuran Ringan
Supaya pengajuan pinjaman KUR BSI 2024 Rp 100 juta cair, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
- Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kolektibilitas Lancar
- Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Ijin Usaha dan dokumen agunan.
Tersedia 3 tipe angsuran pada KUR BSI, yakni berikut rinciannya :
1. Reguler
Tipe Angsuran KUR BSI reguler adalah metode pembayaran angsuran yang dilakukan setiap bulan dengan jangka waktu tertentu
2. Periodic
Untuk tipe angsuran periodic ini adalah membayaran angsuran yang dilakukan dalam periode tertentu setiap 2, 3, 4, 5, 6 bulan dan seterusnya. Khusus untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
3. Yarnen