Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Jumat 01-03-2024,03:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:KUR 2024 Tidak Pakai Bunga, Ini Cicilan Pinjaman Rp 9 Juta KUR Syariah Pegadaian, Bayar Sesuai Pilihan

Persyaratan Jaminan

Apabila jaminan yang diserahkan adalah tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Tanah produktif tidak terletak di daerah dengan struktur tanah yang sulit dijangkau.
  2. Status tanah tidak dalam keadaan terblokir atau bermasalah.
  3. Status tanah tidak sedang dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau tidak diikat dengan hak tanggungan oleh pihak lain.
  4. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor wilayah yang sama.

BACA JUGA:KUR 2024 Tanpa Bunga, Simak Besaran Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta KUR Syariah Pegadaian

Sedangkan jika jaminan yang diserahkan adalah tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman yang melebihi nilai Rp50 juta.

2. Melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.

3. Lebar jalan di depan bangunan minimal memungkinkan masuknya kendaraan roda dua.

4. Jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

5. Tidak berada di daerah yang mengalami banjir dalam dua tahun terakhir.

6. Tidak berada di jalur hijau yang terdapat pembatasan pembangunan.

7. Tidak sedang dalam sengketa hukum.

8. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor area yang sama.

BACA JUGA:KUR Tanpa Bunga 2024, Cek Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp10 Juta

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian setelah semua persyaratan terpenuhi:

1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat

Kategori :