Syarat dan Cara Ajukan KUR Bank Mandiri 2024 Cair Hingga Rp500 Juta

Sabtu 02-03-2024,13:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Ini syarat dan cara ajukan KUR Bank Mandiri 2024 cair hingga Rp500 juta.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 50 Juta Segini Angsurannya, Ini Syarat dan Cara Pinjamnya

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi kepada individu atau perseorangan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif serta layak, tetapi belum mempunyai agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan Rp10-50 Juta di Bank Mandiri, Untuk Modal Usaha

Nah, jika kamu tertarik untuk mengajukan pinjaman melalui KUR, salah satu rekomendasi adalah KUR Mandiri 2024 yang akan segera dibuka ini. 

Berikut ini informasi mengenai syarat pengajuan KUR Mandiri terbaru 2024 dan tata caranya. 

Dilansir dari bankmandiri.co.id, KUR Bank Mandiri dibagi menjadi lima, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Pinjaman Rp 20 Juta Tanpa Jaminan, Angsuran Ringan

Adapun persyaratan penerima KUR Bank Mandiri berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut: 

KUR Super Mikro

1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki usaha produktif yang minimal berjalan selama 6 bulan. Bagi usaha kurang dari 6 bulan, diperbolehkan mengajukan KUR Super Mikro tetapi harus memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu: 

  • Mengikuti pendampingan
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
  • Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan Rp10-50 Juta di Bank Mandiri, Untuk Modal Usaha

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).

Kategori :