- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya
- Calon rahin (nasabah) adalah UMKM
- Calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain
2. Berkas yang perlu Anda lengkapi, yakni:
- Foto copy KTP Elektronik
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Surat Nikah (bagi calon nasabah yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan BPKB Motor, Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya
- Foto copy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
- Foto copy rekening Listrik/air/telepon
- Dokumen lain jika diperlukan
Sebagai informasi, berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang