2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di BCA Bebas Agunan Lewat BCA Mobile, Dana Rp 20 Juta Cair Cepat
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Jadi, untuk cek skor kredit di BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan melalui Laman IDScore.id.
Perlu diingat, besaran angsuran di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pihak bank.
BACA JUGA:Diminati Banyak Orang, Apakah Beasiswa di Unhan Dapat Uang Saku? Berikut Penjelasannya
Demikian ulasan mengenai cara pinjam uang di Pegadaian, pinjaman Rp 10 juta KUR Syariah Pegadaian tanpa bunga. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)