SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di tiga titik perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma.
Ketiga titik tersebut yakni Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma, dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Bripda Sigit Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Melakukan Penipuan Seleksi Bintara Polri
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma tersebut, Kejaksaan Negeri Seluma membagi dua tim, untuk penggeledahan di tiga titik ruangan kantor tersebut, dari pukul 09.30 wib hingga pukul 13.00 wib.
Seperti di kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Tim melakukan penggeledahan dengan melakukan penyitaan beberapa sertifikat-sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
"Iya, pada hari ini Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Terkait dengan penyelidikan perkara Aset di Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha.
Lanjutnya, dalam penggeledahan di kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma, tim pertama dari Kejaksaan Negeri Seluma dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH, serta tim kedua dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH.
BACA JUGA:Irit BBM dan Handal, Berikut Cicilan Mobil Xenia DP Rp 30 Juta, Tenor Panjang Sampai 5 Tahun
"Penggeledahan dilakukan di kantor BPN, Tapem dan di kantor Dinas Perkimhub," tegas Kajari Seluma.
Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), kemudian tim menyita beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008, hingga dokumen lahan di tahun 2009.