Tak hanya itu saja, tim dari Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan penyitaan pada dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT), dan satu brankas juga dilakukan penyegelan, yakni brankas yang berada di ruang Kabag Tapem, karena hanya saja satu brankas saat itu yang tak dapat dibuka, sehingga dilakukan penyegelan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Hati-hati Kadar Gula Naik! Berikut Rekomendasi Menu Buka Puasa bagi Penderita Diabetes
"Iya, ada dokumen-dokumen yang kita dapatkan, yang mana nantinya akan kita evaluasi, kita teliti lagi. Jika nantinya ada kekurangan lagi, kita akan lakukan penggeledahan lagi ditempat-tempat yang terkait dengan perkara ini," tegas Kajari Seluma.
Sementara itu, untuk di kantor Perkimhub Kabupaten Seluma, ketika dilakukan penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma, tim melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan, sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, dan belum dilakukan pengambilan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol Bank Mandiri 2024, Pilih Tenor 12 Bulan Untuk Bunga Nol Persen
Di kantor Perkimhub saat ini masih dilakukan penggeledahan di dua brankas. Tim melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat milik transmigrasi yang berada di wilayah Pematang Aur atau lahan di perkantoran Pemkab Seluma, serta beberapa SKT.
"Saat ini masih akan kita teliti. Terkait masalah aset tanah hibah tukar guling," tegasnya.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma. Tim Kejari Seluma juga menyita 1 koper dan 2 Box berangkas - berangkas yang turut diamankan.
(Hari Adiyono)