3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Bisa Cair 95% dari Nilai Jual Emas, Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas
Demikian ulasan mengenai cara pinjam uang di pegadaian tanpa jaminan bisa cair Rp 10 juta, ini hitungan bunganya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)