NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah muntah membatalkan puasa? Ini kriteria muntah yang bikin puasa batal pahami juga penyebabnya.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam menjalankan puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah makan dan minum.
Namun, bagaimana dengan muntah? Apakah muntah membatalkan puasa?
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang hukum muntah saat puasa. Apakah muntah membatalkan puasa atau tidak dan penjelasan jika muntah terjadi secara tidak sengaja.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Setengah Hari untuk Anak-anak dan Orang Sakit? Begini Penjelasannya
Muntah merupakan satu dari 9 hal yang membatalkan puasa, namun muntah yang dimaksud adalah muntah yang disengaja, jika muntah tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
Contoh muntah yang tidak disengaja, seperti muntah akibat rasa mual yang sering dialami oleh ibu hamil, mencium bau yang kurang sedap, mabuk di perjalanan dan kondisi sejenis yang tanpa disengaja.
Contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke dalam mulut sampai muntah, atau dengan sengaja mencium bau yang kurang sedap sehingga hal tersebut membuat mual kemudian muntah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” [HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].
BACA JUGA:Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Wajah, Pinjam Rp 7 Juta Langsung Cair Tidak Pakai Jaminan
Seperti dikutip laman NU Online, muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
Jadi berdasarkan hadis di atas, disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah tidak sengaja saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.
Sementara muntah yang menyebabkan batalnya puasa seseorang adalah jika dilakukan secara sengaja dan ia wajib mengqadha atau mengganti puasanya tersebut.
Sedangkan untuk muntah yang dirasakan seseorang, seperti insiden sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan ia hampir muntah, para ulama memiliki perbedaan pendapat perihal status puasanya.