Punya Kebutuhan Mendesak? Eits Jangan di Skip! Simak Dulu Seputar Cara Pinjam Uang di Pegadaian

Sabtu 09-03-2024,10:15 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Serbaguna Pegadaian Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Ringan , Bisa Diajukan Secara Online

3. Layanan Pinjaman Usaha

Layanan ini ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Pinjaman ini memanfaatkan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan.

Syarat Pengajuan

  1. Telah mempunyai usaha UMKM yang berjalan minimal selama 1 tahun.
  2. Mempunyai jaminan berupa kendaraan bermotor dengan usia maksimal 15 tahun.
  3. Kunjungi kantor Pegadaian terdekat.
  4. Mengisi formulir untuk pengajuan pinjaman.
  5. Lampirkan KTP, KK, dan bukti pendirian usaha seperti SIUP, SITU.

BACA JUGA:Ini Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian dengan Cicilan Ringan dan Bunga Rendah

4. Layanan Pinjaman Serbaguna

Pinjaman Serbaguna dapat diajukan oleh karyawan atau profesional untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Pinjaman ini menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan.

Syarat Pengajuan Pinjaman

  1. Memiliki surat keterangan kerja atau surat izin praktek maupun sejenisnya.
  2. Memiliki jaminan berupa kendaraan lengkap dengan surat dan BPKBnya.
  3. Mengisi formulir pengajuan pinjaman.
  4. Lampirkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen lain yang diperlukan.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR Pegadaian 2024, Pinjaman Rp 10 Juta Angsuran Rp 200 Ribuan dengan Tenor hingga 36 Bulan

5. Layanan Pinjaman Gadai Efek

Gadai efek merupakan layanan pinjaman berupa saham atau obligasi yang telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia dengan jangka waktu 90 hari.

Syarat Pengajuan

  1. Kunjungi kantor Pegadaian terdekat.
  2. Melengkapi fotokopi KTP.
  3. Menyerahkan efek berupa saham atau obligasi.
  4. Mengisi formulir pengajuan pinjaman.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp 5 Juta di Pegadaian Cicilan Ringan, Mulai dari Rp 150 Ribuan per Bulan

Syarat Pengajuan Pinjaman di Pegadaian untuk Individu dan Institusi:

Bagi Individu/Perorangan:

1. Persyaratan Pribadi

  1. Mempersiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Sistem Identifikasi Nasabah (SID).
Kategori :