Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan salat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau.
Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak.
Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.
Lalu bagaimana dengan Tarawih 8 Rakaat, Siapa ulama yang mengatakan salat tarawih 8 rakaat?
Di Indonesia ini banyak juga yang melaksanakan salat Tarawih 8 rakaat. Adapun pendapat yang mengatakan salat Tarawih 8 rakaat di antaranya merujuk pada pendapat para ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baaz (wafat 1420), Syaikh al-Utsaimin (wafat 1421) dan Syaikh al-Albani (wafat 1420) rahimahumullah.
Syekah Bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa jumlah rakaat salat Tarawih itu bebas berapa saja. Boleh 23, 11 dan 13 rakaat.
Namun yang afdhal adalah 11 rakaat atau 13 rakaat saja termasuk witir di dalamnya. Fatwa beliau ini bisa kita baca dalam kitab beliau yang berjudul Majmu' Fatawa Ibn Baaz.
Pelaksanaan Shalat Tarawih
Salat Tarawih sama dengan salat sunnah lainnya. Yaitu dikerjakan dengan 2 rakaat salam 2 rakaat salam. Jika ada yang mengerjakannya langsung 4 rakaat salam maka salat Tarawihnya tidak sah. Kalaupun sah itu menjadi salat mutlaq biasa bukan salat. Itulah menurut pendapat Mazhab Syafi'i.
BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri, Siapkan Rekening Rp 25 Juta Cair, Ada Cicilan Rp 600 Ribuan
Demikianlah penjelasan jumlah rakaat shalat Tarawih menurut mazhab legkap dengan ragam penjelasannya, berserta bedanya dengan shalat Tarawih 8 rakaat. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana