“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Dijelaskan pula dalam Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim, Aisyah pernah berkata: Aku melihat rasulullah memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa dia menyukainya, lalu aku berkata: “Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka rasulullah mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk) yaitu tanda setuju.” (HR. Bukhori dan Muslim).
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024 Terbaru Pinjaman Rp 25-100 Juta, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah
Saat ini keberadaan siwak sudah langka, maka orang-orang menggantinya dengan sikat dan pasta gigi. Maka itu para ulama mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat ramadhan tidak berbeda dari bersiwak.
Beberapa diantara mereka ada yang mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, namun ada juga yang menganggapnya makruh.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari hadist diatas, kita jadi paham betul bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk bersiwak setiap hari, bahkan sesering mugkin. Perintah ini juga tidak mengecualikan bulan-bulan tertentu (semisal bulan Ramadhan). Yang mana berarti perintah tersebut bersifat umum untuk setiap bulan, baik berpuasa ataupun tidak.
Hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga memperkuat mubahnya hukum menyikat gigi saat berpuasa. Hadist ini berbunyi:
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
Makruh
Tidak semua ulama menyutujui pendapat yang memperbolehkan menyikat gigi di saat berpuasa. Beberapa ulama lain mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa itu makruh atau sebaiknya dihindari. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa: