1. Makan dan Minum
Ibadah puasa dilakukan dengan cara menahan diri dari makan dan minum. Jika seseorang dengan sengaja makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan, maka sudah pasti ibadah puasanya batal dan tidak sah. Namun jika makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal.
Hukum berjima’ atau berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa dengan sengaja adalah haram.
Selain membatalkan puasa, orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadan juga dikenakan denda atau kafarat. Siapapun yang melanggarnya maka harus membayar denda berupa membebaskan hamba sahaya.
BACA JUGA:Apakah Keluar Darah dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Jika tidak, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu maka harus memberi makan 60 fakir miskin sebanyak satu mud atau sekitar 0,6 kg beras atau ¼ liter beras.
3. Memasukkan Sesuatu Ke Dalam Tubuh Dengan Sengaja
Orang yang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal dan tidak sah.
Terutama apabila dimasukkan melalui salah satu lubang yang ada pada tubuh seperti mulut, hidung, dan telinga.
Selain itu, seseorang yang berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang), contohnya pengobatan penderita ambeien atau pemasangan kateter, maka puasanya pun dianggap batal.
4. Keluar Mani
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah mengeluarkan mani (sperma) dengan sengaja seperti melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual misalnya ciuman atau sebab lainnya.
Namun apabila air mani keluar sendiri karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa karena air mani keluar tanpa sengaja.
5. Sengaja Muntah