BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang remaja inisial FH dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah. Dia diduga melakukan video call tidak senonoh dengan sebut saja Mawar yang masih dibawah umur.
BACA JUGA:Ini 20 Nama Calon Komisioner KPU Provinsi Hasil Seleksi
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasatreskrim AKP. Wahyu Wijayanto, keluarga korban baru melaporkan perkara ini pada Senin (13/3). Sementara kejadiannya bulan Januari.
"Betul kita kemarin (13/3) menerima laporan dari korban yang melaporkan saudara FH atas perbuatan yang tidak layak saat video call pada Januari lalu," singkat Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanto.
BACA JUGA:Temani Istri Operasi, Rumah Disatroni Pencuri
Beberapa saksi dan alat bukti saat ini sedang dikumpulkan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, sebagai tindak lanjut dari laporan korban.
"Kita sedang periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Nanti kita infokan lebih lanjut ya mas," tutup Kasat Reskrim.
Harri Sutriansyah