BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terduga pelaku dugaan penganiayaan berinisial D-S warga Jalan Muhajirin 23 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Jum'at (15/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku ini diamankan saat berada di Kelurahan Panorama, penangkapan terhadap D-S atas tindaklanjut laporan korban penganiayaan, Muhammad Bambang Suhardian. Penangkapan terduga pelaku unu dipimpin langsung oleh Panitopsnal Unitreskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Mualik, SH.
BACA JUGA:CPNS 2024, Berikut 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan Untuk Pelamar Lulusan SMA Hingga Sarjana
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwatoro menjelaskan penangkapan terduga pelaku D-S ini berdasarkan laporan dari masyarakat atas tindak pidana dugaan kasus penganiayaan. Tanpa perlawanan terduga pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat itulah, Tim Opsnal Macan Cempaka langsung bergerak memburu terduga pelaku, dan berhasil diamankan di keesokan harinya," ungkap Kapolsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online
Sebelumnya kejadian bermula saat Muhammad Bambang Suhardian warga Jalan Belimbing Kota Bengkulu sedang berbelanja di Toko M Plastik Pasar Panorama yang berada di Jalan Kedondong, Kota Bengkulu.
Selanjutnya, saat korban selesai berbelanja korban langsung menuju sepeda motornya. Selanjutnya terduga pelaku yang merupakan tukang parkir di lokasi kejadian meminta uang parkir sebesar Rp 2.000. Namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1.000.
BACA JUGA:Kiat Lulus Tes CPNS 2024, Segera Dibuka Minggu ke-3 Maret 2024
Namun terduga masih meminta dua ribu rupiah, sehingga terjadi cekcok mulut antara terduga pelaku dan korban, sehingga terduga pelaku terpancing emosinya dan memukul korban di wajah korban berulang-kali. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir, yang kemudian dilaporkan di Polsek Gading Cempaka.
Akibat dari perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.