Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya

Sabtu 16-03-2024,11:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

8. Ijazah SMP

9. Ijazah SMA

BACA JUGA:Revisi Perpres 191 2014 Segera Rampung, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang ‘Tenggak’ Pertalite

Berikut adalah beberapa panduan bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK: 

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Login dengan menuliskan NIK serta password akun SSCASN BKN 

3. Pada halaman akun SSCASN BKN akan muncul notifikasi berupa pengumuman lulus PPPK (Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, atau Guru). Kemudian akan ada pertanyaan, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?” 

4. Pilih ‘Ya’ apabila kamu ingin melanjutkan pemberkasan, atau pilh ‘Tidak’ bila kamu ingin mengundurkan diri dan tidak ingin melanjutkan. 

5. Bila kamu memilih ‘Ya’ maka kamu bisa mengisi DRH NI PPPK. 

6. Pengisian DRH NI dimulai dari tahap pengisian Biodata: 

- Kolom biodata yang wajib diisi akan ditandai dengan warna merah 

- Jika kecamatan dan kelurahan domisili peserta tidak terdaftar, peserta bisa memilih “Lainnya”, kemudian pada kolom bawah ketika nama wilayah. 

- Bila biodata sudah terisi dengan benar, klik tombol “Selanjutnya”. Jika kamu memilih tombol “Resume” maka data tidak akan tersimpan. 

BACA JUGA:35 Jenis Mobil yang Bakal Ditolak Petugas SPBU Saat Membeli Pertalite 2024, Ini Aturan Terbarunya

7. Kemudian tahap pengisian Riwayat Pendidikan:

 - Pendidikan dan kursus yang peserta isi saat melamar formasi, akan muncul secara otomatis. Peserta bisa melengkapi data pendidikan pada kolom yang tersedia. 

Kategori :