Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya

Sabtu 16-03-2024,11:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Setelah dinyatakan lolos tes CPNS, dokumen DRH NI PPPK wajib diisi, begini panduannya.

DRH merupakan dokumen yang berisi tentang informasi yang berkaitan dengan identitas, pendidikan, pengalaman kerja, dan data lainnya.

Bagi para peserta PPPK yang dinyatakan lolos tahapan seleksi CASN, maka dapat mengisi DRH secara online hanya dengan menggunakan akun SSCASN.

BACA JUGA:Lulusan Sekolah Kedinasan Bisa Langsung Jadi PNS! Emang Bisa? Cek Informasinya di Sini

Pengisian DRH sendiri yaitu menjadi salah satu tahapan penting yang wajib untuk dilakukan oleh para peserta yang telah lolos. Maka dari itu, penting bagi para peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting untuk pengisian DRH PPPK.

Berikut ini ada beberapa daftar dokumen yang diperlukan untuk pengisian DRH PPPK. Pastikan jika para peserta memperhatikan masing-masing dokumen yang diminta supaya nantinya tidak salah menginput data.

Dibawah ini merupakan daftar berkas yang dibutuhkan untuk pengisian DRH PPPK jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa berkas yang wajib diisi intuk pengisian DRH PPPK

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK) pribadi untuk yang telah menikah

3. KK orang tua kandung

4. KK mertua

5. KK saudara kandung

6. Surat nikah untuk yang sudah menikah

7. Ijazah SD

Kategori :