Setelah Dinyatakan Lolos Tes CPNS, Dokumen DRH NI PPPK Wajib Diisi, Begini Panduannya

Sabtu 16-03-2024,11:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Klik “Ubah” untuk melakukan perubahan data. 

- Klik “Simpan” jika data yang diisi sudah benar. 

8. Selanjutnya adalah tahap pengisian Riwayat Pekerjaan: 

- Peserta bisa mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan berbagai prestasi yang pernah dicapai pada kolom ini. 

- Berbagai pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang diinput harus diraih sebelum menjadi calon PPPK. 

9. Sesudah itu tahap pengisian Riwayat Keluarga: 

- Peserta harus mengisi data seluruh anggota keluarga, seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, serta mertua 

BACA JUGA:5 Jenis Pinjaman di Pegadaian, Solusi Terbaik saat Butuh Suplay Dana, Cek Bunga dan Syaratnya di Sini

- Jika peserta memiliki pasangan PNS, peserta bisa memasukkan NIP pasangan beserta nama. Secara otomatis, sistem akan memunculkan data pasangan. Namun, jika pasangan adalah non PNS, maka kamu harus mengisi kolong yang ada tanda bintang secara lengkap. 

- Pengisian data anggota keluarga yang PNS atau bukan, tidak berlaku untuk pasangan saja. 

10. Setelahnya, peserta harus melakukan Pengisian Organisasi. 

- Peserta harus mengisi berbagai organisasi yang pernah diikuti sebelum menjadi calon PPPK. 

11. Terakhir, peserta harus melakukan Unggah Dokumen: 

- Peserta harus mengklik dua kali tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. 

- Peserta mengisi beberapa data menggunakan tulisan tangan di DRH yang tercetak, dan wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN beserta tanda tangan.

 - Peserta wajib mengunggah DRH yang ditandatangani dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di scan dalam satu halaman. Sebelum menekan “Akhiri Proses DRH”, peserta bisa melakukan perubahan data. 

Kategori :