BACA JUGA:Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Alur Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipahami
Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI
3. Pensiunan Anggota Polri
4. Pensiunan Pejabat Negara
5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari
6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur
12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia