Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

Sabtu 16-03-2024,10:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu, Ini Alur Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Dipahami

Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas: 

1. Pensiunan PNS

2. Pensiunan Prajurit TNI

3. Pensiunan Anggota Polri

4. Pensiunan Pejabat Negara

5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari

6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia

7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia

8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak

9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia

11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur

12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas

14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia

Kategori :