Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

Sabtu 16-03-2024,10:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Khusus untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. 

Sementara gaji ke-13 dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, maka akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan. 

Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. 

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 yaitu:

Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akhirnya sudah dipastikan. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah bayar (SPM).

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya.

Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni. 

"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," 

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

BACA JUGA:9 Instansi yang Diprediksi Membuka Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat

Demikian penjelasan siapa saja penerima Gaji 13 lengkap dengan daftar penerima berserta besaran gaji dan jadwal pencairan. Semoga bermanfaat.

Kategori :