15. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak
BACA JUGA:Informasi Terbaru Perubahan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:
1. Penerima Tunjangan Veteran
2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
4. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
5. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
6. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
7. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
8. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri
9. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
10. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak
11. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
Adapun besaran gaji ke-13 yaitu: