Siapa Saja Penerima Gaji 13? Ini Daftar Penerima, Berserta Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

Sabtu 16-03-2024,10:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

7. Pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi

8. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas

BACA JUGA:Syarat WNI dan Tidak Pernah Dihukum Pidana 2 Tahun, Begini Cara Daftar CPNS 2024

9. Pegawai non-pegawai ASN

10. Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut adalah:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR/DPD

3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

7. Ketua dan Wakil Ketua KPK

8. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

9. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

10. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang

Kategori :