- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
BACA JUGA:Beberapa Kendaraan Dilarang Pemerintah Isi Pertalite Mulai Tahun Ini, Mengapa? Begini Penjelasannya
3. Tidak melalui masa percobaan
PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja.
Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.
BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya
4. Memudahkan berganti karier di bidang baru
Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah. PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier.
PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit.