Moment yang Sangat Ditunggu-tunggu, Kapan Pelantikan PPPK 2024?

Sabtu 16-03-2024,20:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600 

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000. 

BACA JUGA:Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar

Sementara itu, menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak. Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala. 

BACA JUGA:PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Terbit, THR 2024 Naik Dibanding 2023

Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik. Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.

BACA JUGA:Pertalite akan Dibatasi, Inilah Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Bensin Pertalite

Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK: 

1. Memperoleh gaji yang layak 

Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan. 

Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

BACA JUGA:Tersiar Kabar Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Kapan Aturan Itu Diberlakukan?

2. Memperoleh tunjangan 

Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. 

Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK: 

- Tunjangan keluarga 

Kategori :