Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Sementara itu, menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak. Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala.
Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik. Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.
BACA JUGA:Pertalite akan Dibatasi, Inilah Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Bensin Pertalite
Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:
1. Memperoleh gaji yang layak
Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.
Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
BACA JUGA:Tersiar Kabar Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Kapan Aturan Itu Diberlakukan?
2. Memperoleh tunjangan
Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya.
Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga