Banding Ditolak, ?Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti 10 Miliar--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hakim Pengadilan Tinggi menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan hasil putusan di tingkat banding, Rafael Alun Trisambodo tetap dvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan hasil putusan tingkat banding.
BACA JUGA:Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Pertalite akan Dibatasi, Inilah Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Beli Bensin Pertalite
Kasus Rafael Alun
Fikri mengatakan, kasus Rafael Alun Trisambodo bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara.
"Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi. Dukungan masyarakat juga yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," katanya.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2024, Siapkan Mulai Sekarang Persyaratannya
Fikri mengatakan, pada awal tahun ini, KPK sekaligus mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara jujur dan tepat waktu. Dia mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN tahun ini jatuh pada 31 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: