Oknum Aparat Divonis Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar, PH Sebut Banding
Oknum aparat saat mendengarkan vonis penjara--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang pembacaan putusan yang menjerat oknum aparat bernama Yogi Ferdiansyah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pembacaan vonis yang diketuai Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf c Undang – Undang R.I No. 21 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang R.I No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Lalai Bayar Cicilan Kredivo? Waspada DC Lapangan Ngintip dari Jauh!
Selanjutnya kepada terdakwa, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun pada intinya perbuatan terdakwa semuanya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Tertarik dengan Infinix Hot 12 Play, Seperti Ini Spesifikasi dan Harganya
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Dede Frastien menyatakan akan mengajukan banding usai berkoordinasi dengan keluarga. Karena menurutnya, ada poin-poin yang yang tidak seharusnya terdakwa ikut diseret dalam kasus ini.
"Kita sudah berkoordinasi dan akan mengajukan banding. Ada poin-poin yang yang tidak seharusnya terdakwa ikut diseret dalam kasus ini," tegas Dede.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


