Kejati Bengkulu Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TPPU Mega Mall dan PTM Bengkulu di Jakarta Selatan
Rumah TSK TPPU kasus Mega Mall yang disita Kejati di Jakarta--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu terus di usut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 3912 atas nama Perseroan Terbatas PT. Permata Hijau.
Bangunan rumah tersebut berada di atas lahan seluas 340m2 (Tiga ratus Empat Puluh Meter persegi) dan berlokasi di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta milik tersangka Kurniadi Benggawan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kolaborasi Bersama Tokoh Agama, Adat dan TNI Polri Awasi Ajaran Sesat
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan penyitaan dan pemasangan plang dilakukan oleh Kejati Bengkulu berdasarkan penetapan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Mashuri Effendie dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT - 430/L.7/Fd.1/05/2025.
"Benar hari ini kita ada pemasangan Plang penyitaan terhadap aset tersangka TPPU dalam perkara dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu. Tanah dan bangunan yang disita berada Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Kasi Penkum.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Teken Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah 2025
Dalam perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 7 orang tersangka yakni:
- Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi
- Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan
- Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan
- Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan
- Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran
- Wahyu Laksono selaku Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.
- Budi Laksono selaku Komisaris dari PT Dwisaha Selaras Abadi
Dalam kasus ini juga, penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga sudah menetapakan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang dengan dibuktikan aset milik tersangka sudah dilakukan penyitaan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


