Iklan RBTV

Tahap 2 Dugaan Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU, Kasi Penkum Kejati Bengkulu: Tinggal Sidang

Tahap 2 Dugaan Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU, Kasi Penkum Kejati Bengkulu: Tinggal Sidang

Tahap 2 perkara dugaan korupsi Tukin dan TPPU--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan AK oknum ASN yang menjadi tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) prajurit TNI tahun 2023 ke penuntut umum Kejati Bengkulu.

Dalam perkara ini, oknum ASN berinisial AK diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan TPK Tukin tahun 2020-2022 dengan kerugian Rp3 miliar.

BACA JUGA:Keren! BRI Kembali Masuk Dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025, Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyampaikan jika proses pelimpahan tahap II kasus korupsi Tukin disalah satu APH tersebut yang diselenggarakan di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

"Pelimpahan dilakukan sudah dinyatakan berkas lengkap. Ada beberapa jaksa yang sudah ditunjuk," kata Kasi Penkum.

BACA JUGA:Usai Tinjau Dapur SPPG, Kepala Staf Kepresidenan Cek Menu MBG di SDN 73 dan SMPN 6 Kota Bengkulu

Sementara itu Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, tersangka AK terlibat kasus korupsi Tukin dan TPPU. Untuk kasus korupsi tahun sebelumnya telah dilimpahkan ke JPU sekira bulan April 2025 lalu. 

Setelah itu, penyidik melakukan rangkaian penyidikan untuk menjerat AK dengan perkara TPK Tukin dan TPPU. Setelah ditetapkan tersangka, semua bukti dan berkas lengkap, perkara dilimpahkan ke penuntut umum. 

"Rencanannya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan. Sidang TPPU dan korupsinya nanti bersamaan," jelas Kasi Penuntutan.

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Dimiskinkan, Rumah, Kuari dan Kebun Sawit Disita Jaksa

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait