BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) yakni Rd (24) dan Na (25) saat ini masih mendekam di sel Mapolsek Talang Empat Bengkulu Tengah. Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 11 Maret 2024.
Pasutri ini bersama dua rekannya lagi yakni inisial Ra (17) dan Re (19) melakukan pencurian di warung milik Sudirman (48) di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah.
Sang istri, Na yang dikonfirmasi mengaku baru sekali melakukan pencurian. Perbuatannya ini diakuinya juga dilakukan spontanitas, karena dalam pengaruh minuman keras alias sedang mabuk.
"Kami baru sekali mencuri di tempat korban, itupun dilakukan karena usil aja. Kami juga dalam kondisi mabuk. Yang kami curi saat pemilik warung lengah, hanya minuman ringan dan popmie untuk kami makan," cerita Na.
Pasutri dan dua rekannya ini melakukan aksi pencurian ketika baru pulang dari Kepahiang untuk sekadar jalan-jalan.
Kemudian sesampai di Desa Nakau, keempat pelaku berhenti untuk belanja. Na yang berpenampilan seksi, membeli rokok 1 bungkus untuk selanjutnya langsung dibayar. Hanya saja Na berusaha membuat pedagang lengah, sehingga 2 pelaku lainnya melakukan aksi dan 1 pelaku lagi menunggu di mobil.
Setelah berhasil menggondol minuman dan makanan, keempatnya langsung tancap gas ke arah Kota Bengkulu. Merasa curiga, korban memeriksa barang-barang di warung dan benar saja ada yang hilang dicuri.
BACA JUGA:Motor isi Pertalite di SPBU Pertamina Langsung Ditolak Petugas, Ketahui Daftar Motor Yang Dilarang
Selanjutnya korban mengambil sepeda motornya, untuk mengejar mobil ke arah Kota Bengkulu bersama dengan seorang keponakannya. Pengejaran membuahkan hasil, seluruhnya berhasil diamankan dengan bantuan polisi.
Pasutri Rd dan Na diketahui memiliki dua orang anak yang masih kecil, sehingga kedua anaknya pun saat ini diasuh oleh saudaranya. Kedua anaknya juga diketahui beberapa kali datang ke Polsek Talang Empat, untuk bertemu dengan kedua orang tuanya.