Selain peraturan-peraturan di atas, pengadaan PPPK 2024 juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023.
RKP 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menguraikan prioritas, sasaran, dan target pembangunan, serta alokasi anggaran untuk tahun 2024.
Salah satu prioritas pembangunan yang terkait dengan pengadaan PPPK 2024 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bagi kamu yang ingin mendaftar PPPK, berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui, yakni:
Syarat Umum Pendaftaran PPPK
- Warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Wanita Seksi dan Bertato Dijembloskan ke Dalam Sel Tahanan Bersama Suami
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau PPPK.
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Catatan Penting Regulasi PPPK 2024:
PPPK yang telah menjalani perjanjian kerja selama minimal 1 tahun dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. PPPK yang tidak lulus seleksi untuk menjadi PNS dapat melanjutkan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Adapun berikut ini merupakan tahapan seleksi PPPK 2024, yaitu:
Pengadaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang terdiri dari: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan seleksi kesehatan.