N ASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan khawatir! Begini cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar THR karyawan.
Saat Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi harapan setiap pekerja dalam dinamika karier, apa yang terjadi ketika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya?
Jangan khawatir! Dalam artikel ini, Anda akan diajak untuk memahami cara melaporkan perusahaan untuk karyawan yang tidak dapat THR secara rinci.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
BACA JUGA:THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan
Nah, bagi Karyawan yang menghadapi masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki opsi untuk melaporkan keluhan mereka secara langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi SIAP KERJA.
Cara melaporakan perusahaan tidak bayar THR
1. Pilih Menu Masuk
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memilih opsi "Masuk" pada halaman utama aplikasi SIAP KERJA.
2. Login SIAP KERJA
Setelah memilih "Masuk", karyawan perlu melakukan login ke akun SIAP KERJA melalui tautan yang disediakan (https://account.kemnaker.go.id/). Jika belum memiliki akun, maka mereka perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pertalite akan Dihapus, Pertamina Siapkan Gantinya, Ini Perbedaan Pertamax Green 92 dengan Pertalite
3. Konsultasi THR
Setelah berhasil login, karyawan dapat mencari opsi "Konsultasi THR" pada menu aplikasi.
4. Tekan Menu Konsultasi THR