Dukungan terhadap keharmonisan hubungan kerja ini telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalamnya, pemerintah menekankan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan oleh para pekerja.
Dengan memahami hak-hak mereka dan memanfaatkan ketentuan hukum yang ada, karyawan dapat melangkah maju dengan keyakinan untuk memastikan bahwa hak mereka dipenuhi dan diperlakukan dengan adil oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Pelindo Masih Dibuka, Siapkan Syarat Ini dan Daftar di Sini
Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan.
Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. "Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa
a. teguran tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
BACA JUGA:Ini Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ada Bus dan Kereta Api
Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi tentang cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR karyawan. Semoga bermanfaat.