Jangan Khawatir! Begini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Senin 18-03-2024,13:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Setelah menemukan opsi tersebut, karyawan dapat menekannya untuk memulai proses konsultasi.

5. Konsultasikan Masalah THR

Pada tahap ini, karyawan dapat menjelaskan masalah terkait THR yang mereka hadapi. Jika permasalahan tersebut belum terselesaikan, mereka dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

6. Pengaduan THR

Jika konsultasi tidak membuahkan hasil, karyawan dapat melanjutkan dengan mengajukan pengaduan THR. 

7. Tekan Menu Pengaduan THR

Di dalam aplikasi, karyawan akan menemukan opsi "Pengaduan THR" yang dapat mereka pilih untuk melanjutkan proses.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

8. Isikan Formulir

Setelah memilih "Pengaduan THR", karyawan akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi detail masalah mereka serta informasi yang diperlukan.

9. Laporkan

Langkah terakhir adalah dengan menekan tombol "Laporkan" setelah formulir telah diisi dengan lengkap.

Dengan demikian, keluhan mereka akan tercatat dan dilakukan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara sistematis melalui aplikasi SIAP KERJA, karyawan memiliki akses untuk melaporkan masalah THR mereka secara efisien dan mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Murah Mudik Lebaran 2024

Jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, mengingat bahwa THR telah menjadi hak wajib yang harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada para pekerja.

Kategori :