Polisi Sergap Truk Pengangkut Kayu Ilegal, dari Padang Guci akan Dibawa ke Jakarta

Senin 18-03-2024,21:27 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Purnama Sakti

Polisi juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut, termasuk pemilik kayu dan pemesan kayu.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran 2024 Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya, Kuota Terbatas

Atas perbuatannya itu, sopir berinisial RS terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Adrian M Yusuf

Kategori :