Polisi juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut, termasuk pemilik kayu dan pemesan kayu.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran 2024 Pemprov DKI Jakarta, Catat Tanggalnya, Kuota Terbatas
Atas perbuatannya itu, sopir berinisial RS terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adrian M Yusuf