BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (Ilegal Logging). Pada Jum'at (15/3) sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil mencegat truk yang membawa angkutan kayu.
Satu orang pelaku berinisial RS warga Kecamatan Seluma selaku sopir truk yang membawa ratusan potong kayu jenis meranti, diamankan di Jalan Lintas Barat Bengkulu-Lampung. Tepatnya truk ini dicegat di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi S.I.K membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku yang mengangkut kayu jenis Meranti ilegal tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku diamankan saat sedang membawa potongan kayu jenis Meranti sebanyak 291 potong atau 9,8196 kubik," ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Direktorat Krimsus Polda Bengkulu, Kompol. Jery Nainggolan, S.I.K , M.H saat dikonfirmasi mengatakan RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Bank Indonesia Sediakan Layanan Penukaran Uang hingga 5 April, Catat Jadwal dan Ketentuannya
"Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ucap Kompol Jery.
Tersangka diamankan lantaran membawa kayu jenis Meranti tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
"Tersangka diamankan karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya baru pertama kali membawa kayu jenis Meranti ini. Selain itu, kayu ini dari Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan akan dibawa menuju ke Jakarta.
BACA JUGA:Cara Investasi Tabungan Emas di BRImo Aman dan Praktis, Cuan Makin Bertambah
"Menurut pengakuan tersangka, kayu ini berasal dari Padang Guci yang akan dibawa menuju ke Jakarta dan tersangka baru pertama kali membawa kayu jenis Meranti ini," tutup Kasubdit Tipidter Direktorat Krimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan, S.I.K , M.H.