Pinjaman Usaha Pegadaian, Plafon Rp 25 Juta Cicilan Tetap per Bulan, Cermati Syarat Ini

Selasa 19-03-2024,09:46 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Septi Fitriani

Bunga jenis ini juga lebih mudah untuk dihitung karena angkanya yang tetap. Serta kamu juga bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran angsuran karena jumlah bayar yang selalu sama. 

2. Bunga Mengambang atau Floating

Bunga Floating  atau mengambang adalah jenis suku bunga yang nilainya akan selalu berubah dari awal pinjaman hingga akhir. 

Jadi, membuat besaran angsuran dan bunga yang harus dibayar tiap periode berbeda beda.

Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :

1. Mempunyai nilai ekonomis

Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang

2. Terdapat hak kepemilikan

Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain

3. Adanya nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum

Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Bakal Ikut Seleksi CPNS 2024, Berikut Tips Mengerjakan Soal TKP dan SKD CPNS

Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.

Jadi, untuk ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.

Demikian ulasan mengenai pinjaman usaha Pegadaian, plafon Rp 25 juta cicilan tetap per bulan. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Kategori :