NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 2024 semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN, ada praktisi minta kebijakan ini dipikirkan ulang.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK yaitu lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Lebaran 2024 di BNI, Praktis Bisa Secara Online Plafon Pinjaman Rp 50 Juta
Sehingga, tenaga honorer yang tidak lolos verifikasi dan validasi data di BKN dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) melalui CASN 2024 ini.
Bahkan ia menyebut tes sebagai salah satu syarat pengangkatan hanya formalitas saja untuk pendataan ulang pada honorer ini.
Kemudian Anas menyebut tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Donny Kesuma Sosok Ayah yang Perhatian, Ini Pesan dan Keinginan Terakhir Donny Kesuma untuk Anaknya
Sedangkan mereka yang tidak lulus seleksi disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.
Anas menyampaikan, bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menanggapi perihal ini, Praktisi HR (Human Resources) Audi Lumbantoruan mengatakan seharusnya pemerintah tidak boleh asal menerima para honorer ini menjadi ASN baik itu PPPK Penuh Waktu ataupun PPPK Paruh Waktu.
Ia berpendapat di antara para honorer ini masih banyak yang sebetulnya belum memiliki kompetensi untuk masuk dan bekerja di bidangnya, baik secara administratif (syarat yang diperlukan) maupun kemampuan (lulus seleksi).