2024 Semua Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Ada Praktisi Minta Kebijakan Ini Dipikirkan Ulang

Rabu 20-03-2024,10:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Pinjol Terbaik Untuk Modal Mudik Lebaran, Aman dan Diawasi OJK

Sebab bisa jadi, mereka yang menduduki posisi honorer ini tidak memiliki persyaratan atau kemampuan yang diperlukan saat menjadi ASN meski di bidang yang sudah ditekuni sebelumnya.

Misalkan saja mereka para honorer dengan latar belakang pendidikan terakhir hanya lulusan SD.

Audi Lumbantoruan berpendapat, seharusnya Kementerian PANRB mempunyai gambaran jelas apa saja posisi yang akan dipermanenkan (jadi ASN) berikut dengan persyaratannya.

Persyaratan ini harusnya dilengkapi dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, jam terbang, termasuk kompetensi dan yang lain-lain.

Jadi, yang melamar dan dipermanenkan harus bisa disandingkan apakah sewaktu mereka honorer itu sebanding dengan apa persyaratan (memenuhi kriteria posisi) yang dibuka.

Terkait mekanisme honorer yang tidak lulus seleksi tetap diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Audi berpendapat sebaiknya pemerintah tidak mengangkat mereka sebagai ASN dengan alasan apapun.

Karena sedari awal tahap seleksi merupakan proses penyaringan kandidat yang dirasa layak dan cocok untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Persyaratan Pinjaman Kupedes BRI, Plafon Rp 50 Juta Bebas Biaya Provisi, Ada Asuransi

"Kembali lagi, pekerjaan yang dibutuhkan seperti apa? Kalau saya bilang, kalau memang pekerjaan itu membutuhkan spesifik persyaratan (latar belakang pendidikan, pengalaman, atau kriteria tertentu), mau nggak mau harus yang diterima (lulus seleksi) yang jalan (menjadi ASN), yang tidak diterima apapun alasannya ya jangan dipekerjakan," ujar Audi.

"Karena kan yang hanya bisa mengerjakan (pekerjaan di posisi/jabatan itu) orang yang bisa, mahir, dan terampil. Termasuk juga orang yang dilihat dari sisi value, soft skill, itu siap gitu ya. Namanya juga pegawai negerikan harusnya pikirannya itu harus siap untuk melayani," jelasnya lagi.

Dengan begitu, Audi menilai honorer yang tidak lulus seleksi menunjukkan bagaimana yang bersangkutan sebenarnya tidak cocok ataupun memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan yang ada.

Terkecuali yang bersangkutan dipindahtugaskan untuk menjabat di posisi yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Geger, Wanita Belum Menikah Ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Rumahnya, Berbaju Seragam Kerja

Sementara itu, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK tentu akan menerima gaji dengan nominal yang berbeda dengan sebelumnya.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan menerima gaji yang disesuaikan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Kategori :