2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
BACA JUGA:Ganti Hp Baru di Bulan Ramadhan? Cek di Sini Rekomendasi Hp dengan Kamera terbaik di 2024
3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
Sementara itu, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK tentu akan menerima gaji dengan nominal yang berbeda dengan sebelumnya.
BACA JUGA:Persyaratan Calon Debitur dan Cara Ajukan KUR TKI BRI, Bunga 6 Persen dan Bebas Biaya Admin
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan menerima gaji yang disesuaikan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut nominal gaji tenaga honorer jika berhasil diangkat menjadi PPPK:
Gaji PPPK Golongan 1
Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Gaji PPPK Golongan 2
Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Gaji PPPK Golongan 3
Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Gaji PPPK Golongan 4