NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN 2024, benarkah? Ternyata ini syaratnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah di sahkan oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu di dalamnya terdapat regulasi baru terkait penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 mendatang. Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Geger Hubungan Inses di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kenali Arti dan Bahayanya
Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Sedangkan terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
BACA JUGA:Ada 1,6 Juta Formasi untuk Tenaga Honorer, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024
Lantas, bagaimana cara agar honorer bisa langsung jadi ASN?
Dikarenakan belum ada UU turunan terkait penataan honorer yang baru, sejauh ini proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan aturan tersebut:
1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.