Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi ASN 2024, Benarkah? Ternyata Ini Syaratnya

Rabu 20-03-2024,12:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Istri atau suami: Rp 510.000

Anak Pertama: Rp 375.000

Anak Kedua: Rp 375.000

Anak Ketiga dan seterusnya: Rp 255.000

2. Tunjangan Pangan

Untuk memenuhi kebutuhan para PPPK pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

3. Tunjangan jabatan struktutal

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang telah didapatkan.

BACA JUGA:Persyaratan Calon Debitur dan Cara Pengajuan KUR Kecil BRI, Ini Simulasi Cicilan Plafon Rp 65 Juta

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan dan jenjang jabatan fungsional lainnya.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan yang telah disebutkan, tunjangan lainnya ini meliputi tunjangan kinerja, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan sebagainya.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN 2024, benarkah? Semoga informasi diatas dapat membantu.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :