Istri atau suami: Rp 510.000
Anak Pertama: Rp 375.000
Anak Kedua: Rp 375.000
Anak Ketiga dan seterusnya: Rp 255.000
2. Tunjangan Pangan
Untuk memenuhi kebutuhan para PPPK pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
3. Tunjangan jabatan struktutal
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang telah didapatkan.
BACA JUGA:Persyaratan Calon Debitur dan Cara Pengajuan KUR Kecil BRI, Ini Simulasi Cicilan Plafon Rp 65 Juta
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan golongan dan jenjang jabatan fungsional lainnya.
5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan yang telah disebutkan, tunjangan lainnya ini meliputi tunjangan kinerja, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan sebagainya.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN 2024, benarkah? Semoga informasi diatas dapat membantu.
Putri Nurhidayati