Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?

Rabu 20-03-2024,20:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Ketika seseorang hendak melakukan sebuah pernikahan, maka ia perlu mengetahui larangan menikah dengan seseorang yang masih memiliki hubungan darah. 

Sehingga perlu memahami tentang mahram pernikahan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِن الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya :“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. Dan diharamkan bagimu isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” ( Q.S. An-Nisa: 23)

Ayat di atas telah memberitahukan tentang perempuan dan laki-laki yang boleh dan yang tidak boleh untuk dinikahi. 

BACA JUGA:Kisah Ulama yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar serta Ciri Orang yang Mendapatkannya

Namun, belakangan ini masih ada masyarakat yang melakukan hubungan atau pernikahan yang telah Allah Swt haramkan. Perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi yaitu mereka yang memiliki hubungan darah sebagaimana penjelasan dalam Q.S. An-Nisa ayat 23.

Dimana terdapat kasus inses belakangan ini yang sedang jadi perbincangan hangat. Awalnya kasus terbongkar di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Ciri Malam Lailatul Qadar yang Memiliki Banyak Keistimewaan dan Keutamaan

Diduga kasus inses itu dilakukan secara paksa oleh sang kakak kepada adik kandungnya sendiri.  Sebut saja Gagah (21) kepada adiknya Kuncup yang masih berusia 17 tahun (nama samaran).

Menariknya lagi peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban berniat melaporkan Bidan Desa setempat kepada Kades.

Alasannya karena tidak terima dengan pernyataan bidan desa yang mengatakan jika anaknya mengalami keguguran. Saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat guna diproses secara hukum.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Doa, Niat, dan Tata Cara Sholat Malam Lailatul Qadar serta Bacaan Dzikirnya

Adapun larangan pernikahan sedarah dalam islam:

Pernikahan sedarah sangat ditentang dan memang tidak dibenarkan oleh masyarakat dan agama, karena pernikahan sedarah memberikan dampak negatif baik bagi pelaku pernikahan hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri. 

BACA JUGA:Ini 7 Amalan yang Dilakukan saat Malam Lailatul Qadar, jika Ingin Meraih Kemuliaan-Nya

Pernikahan sedarah atau pernikahan senasab  memiliki resiko genetik yang dapat melahirkan anak yang lemah jasmani dan ruhani atau anak yang terlahir cacat, baik secara fisik maupun psikologi, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah. 

Kategori :