NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum hubungan intim sedarah dalam islam, apakah diperbolehkan dan dianjurkan?
BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa manusia Allah Swt ciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Adapun laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk menyatukan perasaan dan melangsungkan keturunan melalui sebuah ikatan.
BACA JUGA:Apa Benar Seluruh Umat Islam Bakal Masuk Surga? Yuk Simak Kebenarannya di Sini
Untuk memberikan jalan yang terbaik, Islam menetapkan suatu ketentuan yaitu sebuah pernikahan.
Kata nikah berasal dari lafal Al-Qur’an sebagai suatu istilah dalam tata cara perkawinan, yang mengandung beberapa konsekuensi hukum antara suami dan istri.
BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya
Pernikahan sedarah atau bisa kita sebut juga pernikahan senasab adalah pernikahan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah seperti orang tua, adik dan kakak atau saudara sepersusuan.
Allah SWT telah mengharamkan pihak laki-laki menikahi perempuan yang memiliki ikatan kerabat, mahram baik karena nasab, susuan ataupun semenda.
BACA JUGA:Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya
Pernikahan dengan kondisi pertalian darah ini sangat tegas dilarang oleh Allah Swt. sampai kapanpun dan dalam kondisi apapun.
Pernikahan atau perkawinan ditolak, jika seorang laki-laki dan seorang perempuan memiliki hubungan sedarah (keluarga).
BACA JUGA:Ada di Akhir Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Terjadinya Malam Lailatul Qadar serta Keutamaannya
Mahram Pernikahan dalam Islam