Salah satu peneliti mengatakan, hasil pernikahan atau hubungan senasab yang memiliki pertalian darah yang sangat dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektual yang sangat parah.
BACA JUGA:Ada Pintu Surga Khusus Untuk Orang yang Berpuasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Pernikahan memiliki aturan dalam Al-Qur’an dan hukum positif yang tertuang dalam UUP dan KIH yang ada di indonesia.
Larangan pernikahan sedarah yang tercatat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 8 yaitu, berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, Antara saeseorang dengan saudara tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Salah Soal Imsak dan Adzan Subuh Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdapat pada pasal 39 yaitu hubungan nasab, hubungan semenda, dan hubungan susuan (sepersusuan).
Dengan demikian baik secara hukum negara maupun secara agama, melarang dengan tegas pernikahan sedarah atau senasab karena hal tersebut lebih banyak membawa mudarat (kerugian) daripada manfaatnya.
BACA JUGA:Kapan Malam Lailatul Qadar? Berikut Tanda-tanda Lailatul Qadar 2024? Persiapkan Diri Memburu Pahala
Dengan dilarangnya pernikahan sedarah, memberika hikmah yang bertujuan untuk:
- Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
- Mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada pada generasi keturunannya.
- Memperluas hubungan kekerabatan .
- Membiasakan kaum laki-laki agar pandangannya terhadap perempuan tidak karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang, terutama pada keluarganya. Ini bisa menghindari kriminal seperti kakak yang menghamili adiknya sendiri.
BACA JUGA:Bagaimana saat Malam Lailatul Qadar tetapi Sedang Haid? Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Demikian ulasan mengenai hukum hubungan intim sedarah dalam islam, apakah diperbolehkan dan dianjurkan. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)