NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kenapa hubungan intim sedarah dilarang dalam islam? Ternyata ini penjelasan dan dampak yang akan terjadi.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?
Pernikahan adalah salah satu institusi yang dijunjung tinggi dalam agama Islam. Sebagai agama yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, cinta, dan persaudaraan, Islam memiliki aturan yang jelas terkait pernikahan.
Salah satu larangan yang kuat dalam Islam adalah pernikahan sedarah atau pernikahan antara saudara kandung.
BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat
Dalam artikel ini, akan membahas mengapa pernikahan sedarah dilarang dalam Islam, serta dampaknya bagi kesehatan.
Larangan Pernikahan Sedarah Dalam Islam
Beberapa tahun belakangan ini, pernikahan sedarah marak terjadi di tanah air. Pernikahan sedarah atau yang dikenal dengan sebutan incest adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki hubungan nasab atau hubungan keluarga yang dekat. Salah satu contoh kasusnya adalah pernikahan yang terjadi di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Apa Benar Seluruh Umat Islam Bakal Masuk Surga? Yuk Simak Kebenarannya di Sini
Diduga kasus inses itu dilakukan secara paksa oleh sang kakak kepada adik kandungnya sendiri. Sebut saja Gagah (21) kepada adiknya Kuncup yang masih berusia 17 tahun (nama samaran).
Menariknya lagi peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban berniat melaporkan Bidan Desa setempat kepada Kades.
BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Meninggalkan Utang saat Meninggal Dunia? Berikut ini Penjelasannya
Alasannya karena tidak terima dengan pernyataan bidan desa yang mengatakan jika anaknya mengalami keguguran. Saat ini kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek setempat guna diproses secara hukum.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan saat ini terduga pelaku yang tak lain adalah kakak korban sudah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasannya