- Kemudian login dengan akun yang sama di website.
- Klik ‘Cek NPWP’.
- Sistem akan memunculkan data jika NPWP aktif. Tetapi, jika tidak ada yang muncul, pengguna dapat menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan terkait ini.
BACA JUGA:Daftar Negara yang Memiliki Gunung Berapi Paling Aktif, Indonesia Urutan Berapa?
3. Melalui QR Code
QR code juga sudah disediakan untuk mengecek kartu NPWP terbaru, sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai QR code pada kartu. Berikut tata caranya:
- Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP.
- Pengguna akan diarahkan ke laman account.pajak.go.id.
- Jika laman telah terbuka, pengguna dapat langsung melakukan validasi.
- Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP.
- Klik tombol “Cek”.
- Secara otomatis, akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP, jika kartu masih aktif.
Cara cek NPWP Secara Offline
Jika secara offline, cara cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP Anda. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
BACA JUGA:Simulasi KSM Mandiri Pinjaman Rp 70 Juta, Bisa Nyicil Angsuran Lebih dari 5 Tahun
Cara kedua, cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Nantinya, petugas akan membantu mengecek apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.