Cara Cek NPWP Lewat Hp, Ini 3 Langkah Mudah untuk Tahu NPWP Aktif atau Tidak

Jumat 22-03-2024,15:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Sebelum cek NPWP aktif, pastikan Anda sudah memiliki NPWP terlebih dahulu. NPWP bisa berstatus aktif dan tidak aktif.  

BACA JUGA:7 Tokoh Ilmuwan Muslim yang Penemuannya Mengubah Dunia

Arti status NPWP aktif adalah Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Cara Cek Kartu NPWP Online 

Berikut adalah cara cek NPWP online lewat HP dengan mudah yang dapat dilakukan.

1. Melalui Website

Melalui situs resmi DJP, pengguna bisa cek NPWP online. DJP merupakan situs resmi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan, salah satunya untuk mengecek NPWP. Berikut tata caranya:

- Kunjungi dan masuk ke laman ereg.pajak.go.id di perangkat pengguna.

- Kemudian masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada kolom pertama yang tersedia.

BACA JUGA:Kenapa Magnet Selalu Memiliki Dua Kutub? Bagaimana Jadinya jika Magnet Dipotong Menjadi Dua?

- Lalu, masukkan NIK dan nomor KK

- Masukkan kode captcha

- Klik “Cari”

2. Melalui Aplikasi DJP

Selain melalui website, DJP juga menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek NPWP online lewat HP. Berikut tata caranya.

- Install dan unduh aplikasi DJP yaitu M-Pajak.

Kategori :